Alasan Alfamart tidak terbuka soal sumbangan konsumen

Karyawan alfamart
Laboratorium bisnis ritel Alfamart atau "Alfamart Class" di SMKN 1 Boyolangu, Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (1/12). PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) diperintahkan Komisi Informasi Pusat untuk terbuka dalam pengelolaan dana sosial yang dihimpunnya. © Destyan Sujarwoko /ANTARA
Pernahkah anda belanja di minimarket Alfamart, dan uang receh kembalian anda dimasukkan dalam donasi? Nah, pengumpulan donasi itu dipersoalkan. Kenapa pengelolaan donasi itu tak diumumkan kepada publik?

Salah satu konsumen Alfamart, Mustolih Siradj tiga bulan lalu menggugat keterbukaan informasi Alfamart soal dana ini ke Komisi Informasi Pusat (KIP).

Mustolih, warga Ciputat, Tangerang Selatan yang juga seorang penggiat Gerakan Konsumen Cerdas menilai PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (SAT), induk yang menaungi Alfarmart adalah badan hukum publik yang sebagian sahamnya dimiliki oleh publik.

"Sehingga kegiatan pengumpulan donasi uang yang dihimpun dari publik sudah seharusnya dipertanggungjawabkan penggunanya kepada publik termasuk aspek-aspek yang terkait kegiatan tersebut," ujarnya, seperti dikutip dari Kontan.co.id.

Mustolih meminta Alfamart membuka 11 dokumen yang perlu diketahui publik. Di antaranya, izin pengumpulan donasi dari Menteri Sosial atau Dinas Sosial sejak pertama kali diajukan dan standar penyaluran donasi.

Juga laporan keuangan pengumpulan donasi uang beserta realisasi anggarannya, berikut jumlah dan nama-nama penerima manfaat dari dana sumbangan tersebut.

Mustolih berargumen dalam persidangan sebelumnya, Termohon (Alfamart) dapat disebut badan publik yang harus membuka informasi ke publik, karena telah menggalang dana dari masyarakat.

Dalam Pasal 1 angka 3 UU KIP, memang disebutkan bahwa lembaga yang menerima sumbangan masyarakat, termasuk dalam kriteria badan publik:

"Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri."

Hasilnya, pada Senin (19/12/2016), Majelis Komisioner (MK) KIP yang diketuai Dyah Aryani memerintahkan Alfamart harus membuka informasi penggalangan donasi itu kepada publik.

"Sejak dari mulainya program kegiatan dijalankan. Serta salinan kopi penyaluran sumbangan, baik jumlah penerima sumbangan donasi sejak kegiatan itu dilakukan," kata Devy, seperti dipetik dari detikcom.

Namun, Alfamart keberatan dengan putusan ini. Menurut Corporate Affairs Director Alfamart Solihin putusan ini belum final. Mereka akan mengajukan keberatan.

"Sebagai Badan Hukum Perseroan Terbatas tentunya kami merasa tidak relevan untuk menyandang status badan publik," kata dia seperti ditulis Sindonews, Selasa (20/12).

Menurut Solihin, sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik merupakan lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang sebagian atau seluruh dananya bersumber APBN atau APBD.

SAT bukan organisasi nonpemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari sumbangan masyarakat.

Status SAT Badan Hukum Perseroan Terbatas yang menawarkan saham sesuai di pasar modal. "Jadi sudah jelas sumber dananya berasal dari pemegang saham dan penanam modal," ujarnya.

Solihin menjelaskan, donasi tersebut sama sekali tidak memengaruhi operasional bisnis perusahaan, karena diatur terpisah dengan perolehan penjualan. Dana sumbangan juga tidak masuk dalam neraca keuangan perusahaan.

Juli 2016, Alfamart mengumumkan telah menyalurkan donasi selama 2015. Tapi laporan itu hanya menyebutkan penyaluran donasi, bukan perolehan donasi yang mereka kumpulkan.

Alfamart menyatakan, telah menyalurkan dana Rp33,1 miliar yang dihimpun dari donasi uang kembalian. Dana itu disalurkan kepada beberapa lembaga sosial dan beragam kepentingan sosial.

Misalnya, untuk membangun tiga Rumah Singgah bagi anak penderita kanker di Indonesia bersama Yayasan Kasih Anak Kanker Indonesia.

Donasi itu juga digunakan untuk memeriksa mata bagi 95.457 pelajar dan membeli 32.007 kacamata minus gratis, bersama Yayasan Berani Bhakti Bangsa.

Bersama Kick Andy Foundation, Alfamart menyatakan membagikan 25 ribu pasang sepatu sekolah gratis. Donasi itu juga disalurkan buat PMI untuk membeli tujuh unit mobil ambulans.

Comments

Popular posts from this blog

Ini Potret Wanita-Wanita Yakuza

Pesawat PM Israel Harus Hindari Wilayah Indonesia

3 SMARTPHONE TERBAIK PALING DITUNGGU DI TAHUN 2017!